BAB I. PRINSIP-PRINSIP IIBADAH DAN SYARI'AT


BAB I
PRINSIP-PRINSIP IBADAH DAN SYARI’AT ISLAM

1.       IBADAH
A.      Pengertian Ibadah
Menurut bahasa, Ibadah berasal dari bahsa Arab ‘abdu yang berarti hamba atau.
Menurut istilah, ibadah adalah segala amal atau perbuatan manusia, baik yang berhubungan dengan Allah, dengan sesama manusia maupun dengan alam yang dijalankan untuk mendapat ridhai Allah Swt.


B.      Dasar Hukum Ibadah
Al-Qur’an Surat Az-Zariyat : 56 :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴿٥٦﴾
  Artinya :
  “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (56)”

C.      Tujuan Ibadah
Tujuan ibadah adalah untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah

D.      Macam-macam Ibadah :
Secara garis besar, ibadah terdiri atas dua macam, yaitu :
  Ibadah Mahdhah, artinya ibadah yang khusus berbentuk praktek atau perbuatan yang menghubungkan seorang hamba dengan Allah melalui tatacara yang telah diatur oleh Allah dan dicontohkan Rasulullah Saw. Contoh: Sholat, Puasa, Zakat dan Haji.
  Ibadah Ghairu Mahdhah, yaitu ibadah yang tatacaranya tidak diatur secara khusus oleh Allah dan Rasulullah sehingga berbentuk umum antara hubungan manusia dengan manusia dan hubungan, manusia dengan alam. Contoh : Gotong royong, membantu orang yang sangan membutuhkan, menjaga alam sekitar dan lain-lain

E.       Kedudukan Ibadah
Kedudukan Ibadah dalam Islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia. Sehingga apa saja yang dilakukan oleh manusia bisa bernilai ibadah namun tergantung pada niatnya masing-masing. Maka dapat dikatakan bahwa aktivitas manusia dapat bernilai ganda, yaitu bernilai material dan bernilai spiritual.





2.       SYARI’AT
A.      Pengertian Syari’at
Menurut bahasa, syariat artinya jalan menuju tempat keluarnya air minum atau jalan lurus yang harus diikuti.
Menurut istilah, syariat artinya hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya untuk diikuti.
B.      Prinsi-prinsip Syariat Islam
                                 1.          Tidak Memberatkan
                                 2.          Menyedikitkan Beban
                                 3.          Berangsur-angsur Dalam Menetapkan Hukum
                                 4.          Memperhatikan kemaslahatan manusia
                                 5.          Keadilan yang merata
C.      Tujuan (Maqasid) Syariat Islam
                                 1.          Memelihara agama (Hifdz al Din)
                                 2.          Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs)
                                 3.          Memelihara akal (Hifdz al Aql)
                                 4.          Memelihara keturunan (Hifdz al Nasl)
                                 5.          Memelihara harta (Hifdz al Mal)               

KETERANGAN :
1.       Memelihara agama (Hifdz al Din)
Maksudnya adalah kewajiban menjaga dan memelihara tegaknya agama dimuka bumi.  Agama diturunkan oleh Allah untuk dijadikan pedoman hidup dalam hablun minallah dan hablun minannas, sehingga manusia akan sejahtera dan tenteram di dunia dan kehidupan akhirat.
Oleh karena itu agama menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan mutlak bagi manusia.  Tanpa bimbingan dan tuntunan agama manusia tidak mungkin dapat mengatur dirinya sendiri apalagi mengatur dirinya sendiri apalagi mengatur orang lain.  Adapun cara-cara menajaga dan melestarikan agama adalah dengan menjalankan segala yang telah disyariatkan oleh agama, seperti shalat, puasa, zakat, dlsb.
2.       Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs)
 Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia. Firman Allah QS.  Al Isra’: 33
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً ﴿٣٣﴾

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
3.       Memelihara akal (Hifdz al Aql)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal, karena akal merupakan anugerah Allah tidak diberikan kepada makhluk selain manusia.  Akal inilah diantara anugerah Allah yang paling utama, sehingga dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lain dan dapat membedakan antara manusia yang sehat dengan manusia yang tidak sehat jiwanya.
4.       Memelihara keturunan (Hifdz al Nasl)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan terjaga, bumi akan termakmurkan.
Firman Allah QS. Al Baqarah: 180:
كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين بالمعروف حقا على المتقين ﴿١٨٠﴾

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (180)
5.       Memelihara harta (Hifdz al Mal)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.
  Firman Allah QS.  An Nisa: 7 :
 لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً ﴿٧﴾
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (007)”
D.  Perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
1. Taat menjalankan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah
2. Berbudi luhur dan berperangai terpuji
3. Selalu menjaga kesucian diri, baik lahir maupun batin
4. Tidak bersikap munafik

E.Cara Berpegang pada Prinsip, Tujuan Ibadah, dan Syari’at Islam
  1. Dari sisi aqidah;  Dimanapun, kapanpun, dan dalam keadaan seperti apapun tidak pernah menyekutukan Allah.
  2. Dari sisi ibadah;  Dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari selalu diniati ibadah untuk mendapat ridha Allah, baik aktivitas dalam bentuk ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah.
3.    Dari sisi muamalah;  Selalu bersikap dan berbuat baik kepada sesamanya, gemar menolong orang lain, bersedekah, silaturahim, dlsb.








Komentar

  1. alhamdulillah, jazakillah. widi bade ngembangkeun materina. Hatur nhn tos nyayogikeun materi fiqihna. Mung pami tiasa mah materi nu kls 11 sareung 12 ge dimuat oge Teh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. insya Alloh. file materi sudah ada dari kls x-xii, tinggal diposting aja

      Hapus
  2. itu ada yang belum selesai teh, yang Memelihara jiwa (Hifdz al Nafs) terakhirnya. mohon di benaarkan..terimakasih materinya, sangat bermanfaat :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

khiyar, musaqoh, muzaroah dan muhkobaroh